GIANYAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba saat menggelar Operasi Antik Agung 2024 yang digelar selama 16 hari yakni dari 31 Mei sampai dengan 15 Juni 2024, ke sepuluh pelaku ini dihadirkan saat dilaksanakannya rilis kasus dilaksanakan di Mapolres Gianyar, Kamis (20/4/2024).
Dipimpin oleh Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Nengah Sudiarta didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra serta jajaran, dalam rilis kasus ini dijelaskan 10 orang pelaku ini berperan sebagai pengedar dan pengguna narkoba.
"Jadi dalam Operasi Antik Agung 2024 jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menggelar penyelidikan dengan target operasi 6 kasus dan ternyata berhasil mengungkap 10 kasus, jumlah pelaku sebanyak 10 orang," ujarnya.
Dari 10 orang pelaku ini, laki-laki sebanyak 8 orang dan perempuan 2 orang. "Ada 4 orang pelaku yang berstatus residivis kasus narkotika, kita kembali tangkap dalam Operasi Antik Agung 2024 ini," katanya.
Para pelaku yang berhasil ditangkap polisi yakni I Putu Krishna Adhi Putra (26), Komang Bobby Triananda (25), Made Rama Pradnyana Usadi (25), Ai Nuraidah (26), Ni Kadek Widiadnyani (27), Nawang Saputro (34), Fidi Ramzani (27), M. Arif Saputra (24), I Wayan Maret Sukendra (33), serta Yulianto (42). "Dari tangan para pelaku, kami berhasil mengamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat 4,45 gram," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 111, 112, 114, dan 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. ***
Posting Komentar