Penyidik Limpahkan 5 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika ke Jaksa



Jayapura Kota - Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H melalui Penyidiknya hari ini melimpahkan Lima Tersangkanya atas empat kasus ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (10/2) siang.


Kelima tersangka tersebut diantaranya, H (35), JA (PNG), DU (20) dan AS (20), YD (16), dimana berkas perkaranya masing-masing telah dinyatakan lengkap / P.21.


Kasat Narkoba mengatakan, kelima tersangka disidik atas perkaranya masing-masing dan kini sudah dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Untuk tersangka H disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," ujar Iptu Alam.


Lebih lanjut kata Kasat Narkoba yang merupakan mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota itu, sementara untuk JA (PNG), DU (20) dan AS (20), YD (16) disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya juga maksimal 12 tahun.


"Jaksa yang menerima para tersangka tersebut diantaranya yakni Chrispo M.N. Simanjuntak, S.H, Oktovianus Taliti, S.H dan Marlini Adtri, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum masing-masing tersangka," imbuhnya.


Iptu Alam juga menambahkan, sejauh ini pihaknya mulai awal tahun sudah mengirimkan 6 (enam) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan, hal tersebut menunjukkan bahwa pihaknya tidak main-main terhadap kejahatan Narkoba. "Bila masih bisa dibina maka akan kami bina dengan bekerjasama bersama pihak Rehabilitasi, namun bila tetap masih mau main barang haram tersebut maka akan kami pastikan proses hukum akan berlaku," pungkasnya.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama