Cari Puntung Rokok Kini NA Diserahkan ke Kejaksaan oleh Polisi



Jayapura Kota - Berawal dari hendak mencari puntung rokok, dua orang pria yakni NA dan DI melakukan tindak pidan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dan kini NA telah dilimpahkan penyidik Polsek Heram ke Kejaksaan Negeri Jayapura atas perbuatannya tersebut, sementara rekannya DI masuk daftar pencarian orang (DPO).


Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Heram AKP Frangky Rumbiak saat dikonfirmasi usai penyidiknya menyerahkan tersangka NA ke pihak Kejaksaan siang tadi, Jumat (10/2).


Kapolsek menerangkan, tersangka NA tertangkap memiliki motor hasil curian berupa satu unit Honda CRF milik korbannya bernama Joshua warga Sosial Padang Bulan Distrik Heram.


"Dimana NA di proses hukum berdasarakan Laporan Polisi Nomor : LP / 450 / X / 2022 / Papua / Resta jpr kota / Sek Heram, Tanggal 25 Oktober 2022 tentang Curanmor," ujar Kapolsek.


Lebih lanjut kata Kapolsek, NA diketahui saat kejadian mengajak rekannya DI yang kini buron untuk mencari puntung rokok di jalan, namun timbul niat keduanya saat bercerita tentang motor milik korban, keduanya pun beraksi mencuri motor korban pada 25 Oktober lalu.


"NA tertangkap bersama motor hasil curiannya di salah satu asrama diseputaran Padang Bulan, dan kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21, dasar itulah kami limpahkan tersangka NA," sambung Kapolsek.


NA diserahkan bersama barang bukti motor milik korban ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H. "dan atas perbuatannya tersebut dirinya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun karena disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP tentang Pencurian," pungkas Kapolsek AKP Frangky Rumbiak.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama