Jadi Jambret Caleg Partai Nasdem Ini Dibekuk Polisi


BENGKULU - Tim Satuan Jatanras Dit Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, menjambret.

Kedua terduga pelaku yakni JT (23) warga Kelurahan Panorama Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu dan NA (37) warga Kabupaten Bengkulu Tengah. Mereka diduga spesialis yang sering beroperasi diwilayah Kota Bengkulu.

Diketahui dua orang pelaku yang diamankan, salah satu terduga pelaku berinsial JT diduga merupakan Calon Legislatif (Caleg) Daftar Calon Tetap (DCT) Daerah Pemilihan (Dapil) III Kota Bengkulu dari Partai politik Nasional Demokrat (NasDem).

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Pasmah Royce didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi, Kamis (22/11/1018) mengatakan dalam aksinya pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekira pukul 15.30  terduga pelaku JT dan NA  mengendarai sepeda motor.

Kemudian pelaku dengan memepet korban yang saat itu mengendarai sepeda motor Matic dikawasan Jalan Hibrida menuju Rumah Sakit M Yunus, pelaku langsung menjambret dompet milik korban yang diletakkan di box depan sepeda motor.

Penangkapan tersebut berawal adanya informasi yang didapat oleh Anggota Satuan Sat Reskrim bahwa 2 terduga pelaku pencurian sepeda motor Pada hari Jumat tanggal 9 November 2018 sedang menuju ke arah Tais Kabupaten Seluma.

Atas informasi tersebut anggota Sat Reskrim Seluma langsung melakukan penyisiran.

Dari penyelisiran petugas berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang sedang mengendarai motor jenis Beat Pop warna hitam dan keduanya membawa dua buah sajam.

“Menurut hasil pemeriksaan penyidik pelaku mengatakan hasil tindak kejahatannya tersebut akan digunakan untuk berfoya-foya. Kedua tersangka mengaku otak dari aksi curat mereka ialah rekannya sendiri yaitu AA,” jelas Pasmah Royce.

Akhirnya Kasus tersebut masih terus dikembangkan. Pasalnya, pihak kepolisian menduga pelaku tersebut melancarakan aksinya diberapa TKP

“Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 365 KUHP  Subsidear Pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP,” ungkap Pasmah Royce.

(Tribratanews.id/ Viralpublik)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama