Imigrasi Tegas, WN Malaysia Overstay dan Palsukan Dokumen Diproses Hukum


PONOROGO – Kantor Imigrasi Ponorogo mengamankan seorang Warga Negara Malaysia berinisial MZ (56) pada Jumat, 9 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana keimigrasian dengan modus rencana pernikahan dengan WNI di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan. Penindakan ini bermula dari laporan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat mengenai rencana pernikahan MZ dengan perempuan berinisial NI.


Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan pengawasan dan menemukan MZ di rumah calon istrinya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui paspor Malaysia milik MZ telah habis masa berlaku sejak 14 Januari 2022, sehingga yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MZ terakhir masuk ke Indonesia pada 11 Agustus 2018 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku 30 hari. Namun, sejak izin tinggalnya habis, MZ tidak keluar dari wilayah Indonesia dan tidak memperpanjang dokumen perjalanan karena alasan ekonomi.


Selain itu, MZ juga diketahui memalsukan dokumen untuk keperluan pernikahan. Ia mengaku berstatus duda, padahal masih terikat pernikahan sah dengan WNI lain berinisial MY yang tercatat di KUA Sidomukti, Kota Salatiga sejak 2016. Surat izin menikah dari Kedutaan Besar Malaysia yang digunakan juga merupakan dokumen lama yang telah diubah secara ilegal.


Atas perbuatannya, status MZ dinaikkan menjadi tersangka pada 13 Februari 2026. Ia diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.


Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) pada 6 April 2026. Selanjutnya, pada 8 April 2026, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses penuntutan.


Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan instansi terkait guna mencegah pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum secara tegas dan profesional demi menjaga kedaulatan negara. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama