Produksi Konten Pornografi di Pererenan Terungkap, Empat WNA Jadi Terduga

 


Badung, 05 Desember 2025 - Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pornografi dan/atau pendistribusian, mentransmisikan, serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas produksi konten asusila di sebuah studio yang terletak di Desa Pererenan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Badung memerintahkan Kasat Reskrim beserta tim gabungan untuk melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.


Pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, tim melakukan penggerebekan dan menemukan 18 WNA, termasuk seorang perempuan yang berprofesi sebagai konten kreator. Di lokasi, petugas turut menemukan sejumlah kamera serta berbagai barang yang diduga digunakan untuk pembuatan konten asusila.


Dari hasil pemeriksaan awal, empat WNA ditetapkan sebagai terduga, masing-masing:


T.E.B. alias B.B., perempuan, 26 tahun, WNA Inggris


L.J.A., laki-laki, 27 tahun, WNA Inggris


I.N.L., laki-laki, 24 tahun, WNA Inggris


J.J.T.W., laki-laki, 28 tahun, WNA Australia



Sementara 14 WNA lainnya berstatus saksi. Berdasarkan keterangan mereka, para saksi mengaku tidak mengenal keempat terduga dan baru bertemu saat kegiatan tersebut berlangsung. Seluruh pihak yang berada di lokasi telah diamankan ke Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa USB, perangkat perekam, pelumas, alat kontrasepsi, alat bantu seks, pakaian bertanda khusus, serta satu unit mobil pickup berikut dokumen kendaraannya. Seluruh barang bukti tersebut kini disita untuk kepentingan pembuktian.


Kasat Reskrim Polres Badung menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing terduga, termasuk tujuan produksi konten serta mekanisme distribusi atau publikasinya. Apabila terbukti, para terduga dapat dijerat dengan ketentuan UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Polres Badung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban dan norma kesusilaan di wilayah hukum Kabupaten Badung, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar.  (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama