Badung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri mengadakan kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Swiss-Bell Hotel Tuban, Bali pada tanggal 13 Juni 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang desain industri.
Acara ini dibuka oleh Kepala Kelompok Kerja Pemeriksaan Desain Industri, Syahdi Hadiyanto. Dalam sambutannya, Syahdi menyampaikan bahwa desain industri merupakan salah satu kekayaan intelektual yang penting untuk dilindungi. Desain industri dapat memberikan nilai tambah bagi produk dan meningkatkan daya saing usaha.
"Desain industri dapat menjadi pembeda bagi produk-produk di pasaran dan meningkatkan daya saing usaha. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha untuk memahami dan melindungi desain industrinya," ujar Syahdi.
Syahdi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya desain industri dan mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk mendaftarkan desain industrinya.
"Dengan semakin banyaknya desain industri yang didaftarkan, maka semakin banyak pula produk-produk Indonesia yang dilindungi hak kekayaan intelektualnya. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia," tambahnya.
Kegiatan ini diisi dengan berbagai materi tentang desain industri, termasuk definisi, persyaratan pendaftaran, dan manfaatnya. Dengan menghadirkan narasumber dari Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Administrasi Permohonan pada DJKI, dan Profesor dari Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar.
Acara ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari pelaku usaha, desainer, akademisi, dan mahasiswa dari berbagai Universitas di Bali. Para peserta mendapatkan materi tentang desain industri, tata cara pendaftaran desain industri, dan konsultasi teknis dengan para pemeriksa desain industri dari DJKI.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya DJKI untuk meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. DJKI berharap dengan meningkatnya pelindungan kekayaan intelektual, maka akan mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia. (*)
Posting Komentar