Wujudkan Perbaikan Pelayanan Imigrasi TPI Ngurah Rai, Romi Yudianto Pastikan Pelayanan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

 


BADUNG – Sebagai langkah konkret dalam perbaikan layanan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pasca kejadian OTT yang menetapkan 1 oknum petugas imigrasi sebagai tersangka, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali yang pada kesempatan ini diwakili Kepala Divisi Keimigrasian, Barron Ichsan menghadiri rapat bersama stakeholder pengelola bandara untuk mencari solusi agar tidak terjadi penyimpangan pelayanan di bandara khususnya pada area imigrasi.


Rapat yang dihadiri oleh berbagai stakeholder Bandara I Gusti Ngurah Rai diantaranya, Kanwil Kemenkumham Bali, Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, Otoritas Bandara Wilayah IV, Pangkalan TNI AU Ngurah Rai, GM Angkasa Pura, Polres Bandara, dan Biro Protokol Pemerintah Provinsi Bali, tersebut bertempat di Ruang Airport Operation Control Center (AOCC) Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu, (19/11).


Pada rapat tersebut membahas beberapa langkah langkah pembenahan pelayanan yang telah dilakukan oleh Imigrasi Ngurah Rai antara lain dilakukan pemasangan Autogate sejumlah 30 unit yang akan mulai beroperasi pada akhir Desember 2023 dan penambahan  50 unit autogate pada kuartal I 2024. Peralihan penggunaan VOA manual menjadi E-VOA dengan Molina sebagai platform dalam proses pembayaran secara online. Secara bertahap juga dilakukan penambahan subjek pengguna autogate sehingga kedepannya seluruh penumpang akan menggunakan autogate tanpa berinteraksi dengan petugas imigrasi secara langsung. Selain itu Imigrasi Ngurah Rai juga akan membuat Ruang Kontrol (control room) pada area Kedatangan Internasional yang berfungsi untuk memonitor arus lalu lintas penumpang baik di terminal kedatangan maupun keberangkatan.


Dengan adanya langkah langkah tersebut maka nantinya seluruh penunpang akan menggunakan autogate dalam proses pemeriksaan keimigrasian sehingga proses pelayanan akan cepat dan akurat dan tidak memerlukan layanan percepatan lainya.


Berkaitan dengan kegiatan rapat tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan bahwa sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 jalur khusus pada area imigrasi hanya diberikan kepada penumpang VIP, termasuk delegasi kegiatan internasional dan orang berkebutuhan khusus.


“Maka dari itu perlu dilakukan langkah langkah dalam memastikan konter pemeriksaan khusus berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga sterilisasi area imigrasi dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan agar praktek-praktek penyimpangan tidak terjadi” ungkap Romi


Berbagai pembahasan dalam rapat ini akan dibawa juga pada forum Rapat Koordinasi Fasilitasi (FAL) yang akan diselenggarakan oleh Otoritas Bandar Udara untuk penanganan lebih lanjut. Imigrasi Ngurah Rai bersama stakeholder terkait dalam rapat ini juga telah sepakat untuk menjaga sterilisasi area imigrasi sehingga konter pemeriksaan khusus dapat berfungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama