Terancam 12 Tahun Penjara, SM Dilimpahkan Penyidik Narkoba ke Kejaksaan



Jayapura Kota - Seorang tersangka pria berinisial SM (27) diserahkan Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (17/3) siang.


Tersangka SM diserahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum yang akan menuntutnya di Sidang Pengadilan nantinya.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka SM ke pihak Kejaksaan bersama barang buktinya.


Iptu Alam mengatakan, SM diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 01 / I / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 6 Januari 2023 tentang tindak pidana Narkotika.


"Tersangka SM diserahkan ke Jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H. Atas perbuatannya SM disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," terang Iptu Alam.


Tersangka SM sebelumnya ditangkap oleh personel Pos Patmor VI Perumnas III Waena saat melaksanakan patroli diseputaran lapangan softball Uncen Rektorat Uncen Atas, dimana barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 230,53 Gram.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama