Polres Jember, Polda Jatim - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, belum 1 x 12 Jam berhasil mengungkap Tersangka kasus pembunuhan seorang pensiunan pegawai Universitas Negeri Jember (UNEJ), Dadak Trianto (69 Th) warga Jalan Srikoyo Kecamatan Patrang yang ditemukan tewas mengenaskan, Kamis pagi (25/4/2019). Korban diduga dibunuh teman karibnya sendiri.
Peristiwa pembunuhan itu menggemparkan warga sekitar TKP, lantaran pelaku teman bisnis korban. Motif pembunuhan ini diduga terkait masalah cinta segitiga.”Korban meninggal dunia bersimbah darah, karena luka tusuk di bagian dada dan punggung,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo,S.H, S.I.K, M. H kepada awak media usai melakukan olah tempat kejadian perkara, Kamis siang (25/4/2019).
Kapolres Jember menjelaskan, kasus pembunuhan itu pertama kali diketahui istri korban, Diah Suparmiati (69), sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku dikenal berinisial BB, yang merupakan teman dekat korban.BB sendiri merupakan rekan bisnis korban dalam jual beli mobil. Bahkan tersangka sering menginap di rumah korban, kadang menginap hingga tiga hari, sebelum kejadian.
“Korban dan isterinya, tidak menyangka tersangka ini, akan membunuh korban. Karena pelaku datang bertamu di rumah korban di jalan Srikoyo, sekitar pukul 5 pagi,” tuturnya.Namun setelah pelaku dipersilahkan masuk, dia langsung menusukkan pisau dapur ke dada korban dan punggungnya di ruang tamu. Bahkan saat itu, langsung terjadi pergumulan antara keduanya. Sang istri berusaha melerai dengan memukul tersangka, namun tidak berhasil.
Dalam keterangan pres conference di Mapolsek Patrang, Kapolres Jember menerangkan hasil dari pemeriksaan sementara pelaku tega membunuh korban yang tak lain adalah teman bisnisnya dalam jual beli mobil karena persoalan Asmara, pelaku curiga (Cemburu) kalau selama ini Korban (Dadak) mempunyai hubungan Asmara dengan Istrinya.
“Jadi awalnya pelaku curiga Korban mempunyai hubungan dekat (pacaran) dengan Istrinya, sehingga pagi itu pelaku mendatangi rumah korban dan menanyai kepada korban, dan terjadi percekcokan,” tambahnya.
Tak berselang lama kemudian dari percekcokan itu berlanjut pelaku naik pitam dan tanpa disangka oleh korban, pelaku melakukan penusukan dengan menggunakan Pisau dapur yang memang sudah dipersiapkan ke dada dan bagian punggung belakang.
“Setelah dilihat korban meninggal dunia pelaku langsung membuang pisaunya ke belakang rumah korban, dan pelaku melarikan diri ke rumah saudaranya yang ada di perumahan Mastrip untuk ganti baju agar tidak ketahui ketika akan kabur,” ungkapnya.
Diketahui barang bukti yang berhasil diamankan petugas, satu pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban satu set baju pelaku yang berlumuran darah, handphone milik pelaku dan juga milik korban.
“Atas perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Kapolres Jember (Humas Jember )
Posting Komentar