Sudah Dipidana Adat, Apa Masih Bisa Dipidanakan Dengan Hukum Nasional


Sudah Dipidana Secara Adat, Dapatkah Dipidana Lagi Berdasarkan Hukum Nasional? Saya memiliki pertanyaan, bila seseorang melakukan tindak pidana dan telah mendapat sanksi pidana berdasarkan hukum adat di daerahnya, dapatkah dikenakan pula sanksi pidana berdasarkan hukum positif di Indonesia?

Hukum pidana adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana oleh hakim. Di samping itu, lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat itu diakui dalam sistem peradilan Indonesia sehingga bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai. Bila ternyata tak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional.

Asas Legalitas dalam Hukum Pidana, Dalam hukum pidana, dikenal suatu asas bernama Asas Legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

Dalam artikel Asas Legalitas, Kebebasan Hakim Menafsirkan Hukum, dan Kaidah Yurisprudensi dijelaskan bahwa asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”. Secara umum, von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu:
1.    Tidak ada hukuman, kalau tak ada Undang-undang,
2.    Tidak ada hukuman, kalau tak ada kejahatan
3.    Tidak ada kejahatan, kalau tidak ada hukuman, yang berdasarkan Undang-undang.

Jadi, menurut hukum positif di Indonesia seseorang baru bisa dipidana jika telah ada aturan tentang perbuatan tersebut. Prinsip ini merupakan asas legalitas.

Legalitas Hukum Adat
Asas legalitas dalam hukum adat juga diakui. Pengakuan akan hukum adat ini terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, dalam memutus perkara seorang hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.[1] Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.[2]

Dalam artikel Putusan-Putusan yang Menghargai Pidana Adat, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Nyoman Serikat Putra Jaya, mengatakan sumber hukum pidana di Indonesia bukan hanya pidana tertulis, tetapi juga pidana tidak tertulis. Secara formal, ketika Belanda memberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandch Indie (1 Januari 1918), hukum pidana adat memang tidak diberlakukan. Tetapi secara materill tetap berlaku dan diterapkan dalam praktik peradilan.

Masih bersumber dari artikel yang sama, setelah kemerdekaan, pidana adat mendapat tempat lewat Undang-Undang Darurat Nomor 1 Drt 1951 tentang Tindakan - Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan - Pengadilan Sipil (“UU Drt 1/1951”). Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Drt 1/1951 menjelaskan tentang pidana adat yang tidak ada bandingannya dalam KUHP, pidana adat yang ada bandingannya dalam KUHP, dan sanksi adat. Sanksi adat dapat dijadikan pidana pokok atau pidana utama oleh hakim dalam memeriksa dan mengadili perbuatan yang menurut hukum yang hidup dianggap sebagai tindak pidana yang tidak ada bandingannya dalam KUHP.

Artikel tersebut juga menginformasikan bahwa salah satu putusan yang menghargai pidana adat menurut Prof. Nyoman Serikat adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 984 K/Pid/1996 tanggal 30 Januari 1996. Dalam putusan ini, majelis hakim menyatakan jika pelaku (dader) perzinahan telah dijatuhi sanksi adat atau mendapat reaksi adat oleh para pemangku desa adat, dimana hukum adat masih dihormati dan hidup subur, maka tuntutan oleh jaksa harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung “mengakui eksistensi hukum pidana adat beserta reaksi adatnya yang masih hidup dalam masyarakat Indonesia”. Selain itu, hukum pidana adat termasuk hukum yang hidup. Ia bisa menjadi sumber hukum.

Apakah Jika Telah Mendapat Sanksi dari Hukum Adat Masih Dihukum Menurut Hukum Positif Indonesia?
Dalam artikel Hakim Adat Minta Pengakuan dari Negara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi (yang menjabat saat itu) menjelaskan sebenarnya lembaga adat diakui dalam sistem peradilan Indonesia. Pengakuannya dapat dilihat dari hakim-hakim yang telah menggali nilai-nilai adat ketika membuat putusan.

Lebih lanjut, Lilik mengatakan model penyelesaiannya itu adalah bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai. Bila ternyata tak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional. Dan sebenarnya pengadilan sudah mengakui itu.

Lilik merujuk pada yurisprudensi Putusan MA No. 1644 K/Pid/1988 terhadap sebuah kasus di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kasus ini berawal dari perbuatan asusila seseorang di Desa Parauna Kecamatan Unaaha, Kodya Kendari yang ditangani oleh Kepala Adat Tolake.

Masih dari sumber yang sama, Kepala Adat Tolake menjatuhkan vonis kepada pelaku berupa sanksi adat “Prohala”, pelaku harus membayar seekor kerbau dan satu piece kain kaci. Pelaku mematuhi sanksi itu. Sayangnya, meski sudah selesai di lembaga adat, kasus ini tetap ditangani oleh kepolisian dan berujung ke Pengadilan Negeri. Di Pengadilan Negeri Kendari, majelis hakim menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana adat ‘memperkosa’. Majelis juga menolak pembelaan terdakwa bahwa PN seharusnya tak mengadili kasus ini lagi karena sudah selesai di lembaga adat. Argumen nebis in idem juga ditolak oleh pengadilan.

Di Pengadilan Tinggi, majelis hakim menguatkan putusan PN. Majelis menyatakan terdakwa duhukum karena bersalah melakukan perbuatan ‘pidana adat siri’. Uniknya, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (“MA”) justru membalik semua putusan PN dan PT tersebut. MA berpendapat bahwa terdakwa telah menjalani sanksi adat berupa membayar seekor kerbau dan satu piece kain kaci. Karenanya, PN dan PT seharusnya tak berwenang lagi menjatuhi hukuman kepada terdakwa.

Lebih lanjut Lilik mengutip Putusan MA tersebut yang menyatakan bahwa hukuman adat tersebut adalah sepadan dengan kesalahan terhukum sehingga menurut ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Drt 1/1951, terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana lagi oleh pengadilan.

Jadi menjawab pertanyaan Anda dengan berdasarkan penjelasan di atas, hukum pidana adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana oleh hakim. Di samping itu, lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat diakui dalam sistem peradilan Indonesia sehingga bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai. Bila ternyata tak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional. (sumber: hukumonline.com)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama