Pasuruan - Tak akan menang kebathilan karena ada pepatah, mepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga, sepandai-pandainya Munamin sembunyi pasti tertangkap.
pada hari Senin (5/11) Resmob Timur beserta anggota Polsek Nguling telah berhasil ungkap kasus perkara pencurian Dengan Pemberatan.
Pelaku atau tersangka bernama MUNAMIN alias AMING bin KASMU(35) yang kejadian tersebut diketahui oleh WILDA(13) dan MUNIP(38) semuanya warga krajan, sidomulyo, nguling kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan kota, AKP Slamet Santoso, SH, MH kepada awak media Tribunus -Antara.com (6/11) mengatakan kronologis Kejadian pada tanggal 22 mei 2018 sekitar pukul 03.00 wib tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan 2 ( dua ) buah hp merk Oppo A37 warna gold dan Oppo A 83 warna Gold dengan cara memasuki Rumah Korban dengan cara membuka jendela kamar tidur dan mengambil handphone milik korban yangg berada di samping korban.
"Korban saat itu pada saat tidur diruang keluarga, dan diketahui oleh korban HP tersebut hilang pada saat korban bangun tidur hendak sahur dan mendapati bahwa ada jejak kaki ditembok kamar tidur sebelah jendela, dengan kondisi jendela terbuka." ujar Kasat AKP. Reskrim Polres Pasuruan Kota.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.5.000.000.00( lima juta rupiah), Pelaku dapat di tangkap dirumahnya dan dibawa ke Polsek Nguling untuk proses Penyidikan selanjutnya, turut diamankan barang bukti 1(satu) buah HP merk Oppo A83 warna hitam dan 2(dua) dosbook merk Oppo A37, dosbook merk Oppo A83 yg disita dari tersangka.
(Ari-gundul)
Posting Komentar